TUGAS 7- BAB 5 (C) MANUSIA MAKHLUK SOSIAL

Nama    : Tria Juliatul Rohmah
NIM      : 2302071013
Prodi     : D3 Desain Komunikasi Visual


BAB V
MANUSIA MAKHLUK SOSIAL


5.8 Peringatan Allah tentang Takaran dan Timbangan

    Allah swt secara khusus mengingatkan manusia tentang pentingnya menjaga takaran dan timbangan. Jika diperiksa secara mendalam, kaitan pengertian takaran dan timbangan bisa mengandung dua makna: makna lahiriah dan makna lain yang lebih jauh terkait dengantakaran dalam menentukan penilaian hukum, penilaian kejadian perkara tertentu, maupun timbangan-timbangan terkait dengan penentuan keadilan sikap. Hal itu akan terakumulasi dengan jumlah dapatan dari recehan yang bermasalah, yang bisa mereka kumpulkan dalam jaringnan kerja mereka yang sangat menggurita. Pendidikan karakter biasanya berlangsung secara dominan melalui keteladananSeorang pecurang telah menjadi teladan utama bagi anak dan istrinya. Tetapi, energi perilaku curang yang mengalir dalam makanan, minuman, pakaian, sikap hidup, bahkan pola hubungan antara orang tua dengan anak, telah menjadi power yang hebat untuk menggiring para penikmat hasil kecurangan untuk mengikuti pola sumbernya. Kemudahan-kemudahan yang dibiasakan akan membentuk karakter ‘ingin serba mudah’ yang melahirkan perilaku suap, tidak suka antri, penyerobot, dan aneka keburukan perilaku yang tidak normal. Pendidikan korupsi telah dimulai dari lingkungan keluarga

    Peringatan Allah swt yang menyertai berita tentang kecurangan tentang takaran dan timbangan, ada sembilan isi kalimat yang menjadi kunci permasalahan. (1) Ajakan untuk tetap menyembah Allah swt sebagai Tuhan yang memberi petunjuk. (2) Bukti nyata tentang kasih sayang dan kekuasaan Allah swt. (3) Tentang takaran dan timbangan yang sebenarnya bisa dipergunakan dalam transaksi jual-beli yang kerap dilakukan oleh mereka yang (4) mampu secara ekonomis, pedagang, yang (5) cenderung meminta keadilan dalam melakukan transaksi jual-beli untuk mereka, tetapi cenderung curang dalam melakukan takaran dan timbangan untuk keperluan pembeli. Semua perilaku tersebut dikaitkan dengan peringatan Allah swt yang lainnya tentang (6) kerusakan, (7) merugikan hak orang lain, (8) kejahatan di muka bumi, dan yang paling berat, ada peringatan tentang (9) azab yang membinasakan.

5.9 Konsep Halalan Thayyiban 

    Kerap menjadi bahan perbincangnan di ruang publik bahwa konsep halalan thayyiban hanya dikaitkan dengan kondisi halalnya sesuatu secara fisik. Misalnya, ketika seseorang telah menyiapkan bahan makanan sejenis masakan berbahan ayam. Secara fisik, ayam adalah jenis binatang yang dihalalkan secara syar’i, lain halnya dengan hinzir yang telah di-nash di dalam Al-Quran sebagai binatang yang haram untuk dikonsumsi. Orang merasa cukup aman jika makanan yang dihidangkan berbahan ayam. Banyak orang muslim yang cukup berani mengkonsumsi makanan berbahan ayam dan sejenisnya, yang dimasak oleh orang-orang non-muslim. Mungkin perlu informasi yang ‘tidak menyakitkan’ ketika yang muslim memberi tahu kondisi tuntutan halal yang sebenarnya di dalam konsep Islam.
    
    Yang halal dan yang haram, di dalam Islam, sangat jelas.‘abu-abu’ di antara permasalahan yang telah jelas itu, kerap menimbulkan perbedaanperbadaan pandangan. Nabi telah mengajari ummat Islam untuk menunjukkan ketegasan sikap:"Tinggalkanlah sesuatu yang tidak jelas dan kerjakanlah sesuatu yang sudah pasti jelas ketentuannya". Kepastian hukum sangat bertalian dengan kejelasan tentang kondisi sesuatu. Namun, muncul pertanyaan tambahan yang menyertai kondisi tadi, "apakah nafkah yang diberikan oleh seorang suami sebagai kepala keluarga telah memenuhi aturan tentang cara dan sumber yang legal, tidak menyalahi aturan syari’at maupun hukum umum? Jika semua kondisi tadi telah sesuai, halalan-thayyiban yang dituntut dalam aturan Islam bisa dipenuhiHarta yang halalan dan thayyiban, dengan bentuk dan contoh lainnya yang setara, adalah yang halal dan thayyib secara fisik dan non-fisik. Sesuatu yang telah nyata halal dan thayyib, masih bisa dikelompokkan ke dalam kondisi belum thayyib ketika berbenturan dengan kondisi lain yang menyertai penggunanya.

TUGAS 6- BAB 5 (B) MANUSIA MAKHLUK SOSIAL

Nama    : Tria Juliatul Rohmah
NIM      : 2302071013
Prodi     : D3 Desain Komunikasi Visual


BAB V
MANUSIA MAKHLUK SOSIAL


5.5  Pola Hubungan Vertikal Mahluk-Khalik

    Allah menetapkan hukum waris lengkap dengan cara pembagiannya, bagian-bagian hal waris, dan persyaratannya dalam Q.S. Al-Baqarah, 02: 240


Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka, dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(Q.S. Al-Baqarah, 02: 240)


Beberapa hal praktis tentang hukum waris, di antaranya diuraikan di bawah ini (disarikan dari buku Ilmu Faraidh, susunan Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah Attuwaijri.
  • Yang disebut warisan (harta waris) adalah semua yang ditinggalkan oleh seseorang yang mati, termasuk hutangnnya. Semua warisan tersebut menjadi hak dan bagian ahli waris dengan berbagai persyaratan dan ketentuan syar’i yang telah ditetapkan oleh Allah swt. 
  • Yang harus dikeluarkan dari harta peninggalan adalah biaya pengurusan mayat, hutang (kepada Allah swt: zakat, kafarat; kepada manusia), pelaksanaan wasiat, dan pembagian warisan. 
  • Rukun waris: yang mewariskan (yang meninggal), ahli waris, dan harta yang diwariskan. 
  • Sebab-sebab seseorang mendapatkan hak waris: pernikahan yang sah, keturunan (nasab: kedua orang tua, anak, saudara, paman --serta anak-anaknya), dan perwalian (jika ada ashobah dan tidak ada ashhabul furudh). 
  • Yang menghalangi seseorang mendapatkan hak waris: budak, pembunuh (tanpa alasan yang syar’i), dan berbeda agama. 
  • Bagian warisan: bagian yang telah ditetapkan (fardhu, ketentuan: setengah, seperempat, seperdelapan, dua pertiga, sepertiga, dan seperenam) dan ta’shib (bagian yang tidak ditetapkan). 
  • Ahli waris lelaki: putra; anak putra (cucu dan seterusnya); ayah dan kakek dari orang tua lelaki; saudara sekandung; saudara seayah; dan saudara sibu (atau anakanaknya) dari anak lelaki; suami; paman dan di atasnya; paman seayam dan di atasnya; putra paman kandung serta putra paman seayah dan anak laki-laki mereka; orang yang memerdekakan; kerabat laki-laki (dzawil arham: saudara ibu atau paman dari ibu, putra saudara seibu, paman seibu, dan putra paman seibu). 
  • Ahli waris perempuan: putri, putri anak laki-laki (cucu) dan seterusnya dari anaka laki-laki; ibu; nenek (ibunya ayah) dan di atasnya dari ibu; neneknya ibu; saudari kandung; saudara satu ayah; saudari satu ibu; istri; dan wanita yang memerdekakan budak.
5.6  Manusia Mahluk Siasah

    Jika seseorang mempertanyakan gaya berpolitik yang sedang berkembang saat ini di antara para pemimpin bangsa, para anggota dewan, anggota senat, para pendukung partai, mahasiswa, dan masyarakat umum, kita bisa menyusur balik acuan gaya politik mereka. Tampaknya, sekalipun kebanyakan mereka mengaku sebagai orang Islam, mereka banyak yang tidak peduli dengan perilaku berpolitik yang Islami. Salah satu bukti yang bisa ditunjuk sebagai perilaku menyimpang dari nilai-nilai Islami adalah perilaku bicara dalam menghadapi lawan bicara, mengahadapi perbedaan pendapat, menetapkan putusan amar, mengangkat pemimpin, dan sejumlah perilaku lain yang kurang terpuji. Dunia media massa harus ditembus ummat agar ide-ide Islam bisa memberi warna ke dalam bidang garap tersebut. Semua media massa telah lebih kental bermuatan politik praktis untuk kebutuhan sesaat dan sekelompok orang sajaKebutuhan-kebutuhan sesaat telah menjadi incaran para pelaku politik. Ummat Islam tak bisa berpangku tangan membiarkan semua persoalan keduniawian itu dikuasai oleh manusia-manusia yang tidak berjuang untuk kemaslahatan masyarakat banyak.
   
    Diperlukan suatu penyeimbang media informasi untuk meluruskan informasi yang miring, yang cenderung menyudutkan ummat IslamMedia massa sebagai kendaraan utama, didukung oleh teknologi komunikasi berbasis komputer, smartphone mobile, dan jalur internet, telah menjadi transportasi yang amat mumpuni untuk mengolah berbagai kebaikan maupun keburukan manusia! Dakwah dan teladan tidak bisa sekadar mengandalkan kharisma kebesaran tokoh semata. Para pengelola teknologi informasi yang kuat-modal telah menjadi panglima-panglima yang mengarahkan hampir semua perilaku dan hasrat manusia masa kiniOleh karena itu, manusia muslim harus menguasai teknologi informasi. Dagang informasi adalah persaingan kekuasaan ruang maya dan kekuatan daya tarik kemasan informasi.

5.7  Hubungan Horizontal Manusia-Alam

    Begitu banyak ayat Al-Quran yang mengingatkan manusia agar memperhatikan alam. Alam sebagai tanda kebesaran Allah adalah tempat manusia berkembang biak. Manusia sendiri yang akhirnya menghadapi kesulitan sebagai akibat lingkungan yang rusak. Perusakan alam berarti perusakan bagian diri manusia sendiri. Jika telah menjadi bencana nasional, seperti yang terjadi secara terus-menerus dalam bentuk kabut asap, banjir, dan tanah longsor, manusia telah kehilangan kemampuan dan kekuasaannya yang pernah diberikan oleh Allah swt.
    Ilmu kedokteran, ilmu fisika, ilmu biologi, ilmu kimia, matematika, teknologi, dan berbagai kajian keilmuan lain adalah hasil usaha manusia menyikapi alam. Seharusnya, mereka yang amat dekat dengan alam, mengkaji alam secara mendalam, akan semakin dekat kepada kesadaran tentang keberadaan Yang Maha Pencipta. Allah telah mengungkap kemahakuasaanNya melalui perumpamaan maupun bahan kajian yang nyata


Sesungguhnya Allah tiada segan membuat perumpamaan berupa nyamuk atau yang lebih rendah dari itu. Adapun orang-orang yang beriman, maka mereka yakin bahwa perumpamaan itu benar dari Tuhan mereka, tetapi mereka yang kafir mengatakan: "Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan?". Dengan perumpamaan itu banyak orang yang disesatkan Allah, dan dengan perumpamaan itu (pula) banyak orang yang diberi-Nya petunjuk. Dan tidak ada yang disesatkan Allah kecuali orang-orang yang fasik (Q.S. Al-Baqarah, 02: 26)

TUGAS 5- BAB 5 (A) MANUSIA MAKHLUK SOSIAL

Nama    : Tria Juliatul Rohmah
NIM      : 2302071013
Prodi     : D3 Desai Komunikasi Visual

BAB V
MANUSIA MAKHLUK SOSIAL


5.1 Pola Hubungan Vertikal Mahluk-Khalik

    Berdo’a dalam bentuk yang lain adalah memohon langsung kepada Allah dengan ucapan permohonan atau pun ucapan lain sesuai dengan bahasa dan kebutuhan manusia. Tak ada yang kosong dari doa, semua jenis pekerjaan baik dicontohkan oleh Nabi saw lengkap dengan doanya. Dalam sejumlah keterangan para ulama, shalat sunnat rawatib ini bisa dikategorikan sebagai aktivitas sunnat yang sangat penting, bahkan mendekati wajib untuk dilaksanakan. Begitupun shalat sunnat lainnya yang bukan rawatib, seperti shalat sunnat tahajjud, shalat dhuha, shalat tahiyyatul masjid, dan sejumlah shalat sunnat yang kerap dilaksanakan oleh RasulullahKhusus tentang istilah sunnat , ada yang mendefinisikannya dengan (bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, jika tidak dikerjakan tidak mendapatkan pahala). Pengertian ini adalah pengertian yang keliru. Nabiyullah Muhammad saw, segala sesuatu yang biasa dilakukan Rasulullah. Jika pandangan tentang hal sunnat seperti tadi, (jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tak akan ada efek apa-apa), berarti begitu banyak orang yang telah meninggalkan sunnaturrasul, karena hanya merasa harus mengerjakan yang wajib semata.

    Untuk diakui menjadi ummat Rasulullah Muhammad saw, berarti di anataranya harus memenuhi apa yang pernah diteladankan Rasululah. Dan, ketika seseorang hanya memenuhi hal-hal yang wajib semata, dapatan yang akan diterima hanya sekadar memenuhi tuntutan kewajiban. Padahal, tak akan ada sesuatu pekerjaan manusia yang bisa dilakukan secara sempurna. Ibadat shaum dilengkapi ibadat shaum sunnat yang menyertainyaAllah swt telah menyediakan kesempatan yang sangat banyak buat manusia untuk mendulang nilai-nilai amal dalam kaitannya dengan bentuk-bentuk ibadat yang umum. Semua kegiatan manusia yang baik secara syar’i, ketika diawali dengan pernyataan basmalah maka nilai semua pekerjaan di sisi Allah swt menjadi ibadat. Jika disadari secara benar, kondisi ini adalah lahan pengumpulan nilai-nilai amal yang akan terhimpun dalam tabungan akhirat. Lain halnya jika kebaikan itu dilaksanakan, minimal orang yang berbuat baik tersebut akan mendapatkan duna nilai kebaikan, bahkan bisa lebihAda kebaikan yang setara dengan tujuh kebaikan lain, bahkan 700 kebaikan. Seseorang yang melakukan kebaikan dijamin oleh Allah swt akan mendapatkan balasan seperti satu butir bunih yang bisa tumbuh dan menghasilkan tujuh cabang, pada setiap cabang berisi seratus biji yang baru.

5.2 Ibadat Ghair Mahdhah (Pola Hubungan Horizontal Antarmanusia)

    Sebagian ibadat ghair mahdhah sangat erat terkait dengan kondisi lingkungan. Sebagian yang lain, sesuai dengan hadits Nabi tadi, diserahkan penafsiran bentuk kegiatannya kepada setiap muslim sesuai kebutuhan lingkungan masing-masing. Hadits tadi terkait dengan peristiwa dialog antara Nabi dengan ahli menanam pohon kurma. Nabi yakin dengan pendapatnya bahwa buah kurma tidak memerlukan perlakuan khusus agar hasilnya bagus, sementara itu ahli menanam kurma tetap juga dengan keyakinan dan hasil pengalamannya bahwa buah kurma yang bagus harus melalui proses bantuan penyerbukan oleh manusia.

    Sebagi contoh, hukum ekonomi secara mendasar telah dimaktub dalam Al-Quran, tetapi bentuk pelaksanaannya bisa disejalankan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan tantangan lingkungan. Selama sistem tersebut tidak bertentangan dengan konsep dasar Dinul Islam, penyelarasan, penyesuaian, atau pun modifikasi berdasarkan hasil ijtihad para fuqoha, bisa dilakukan. Bentuk, ragam, gaya, dan tampilan, bisa disesuaikan dengan kebutuhan, selama konsep dasar tidak diubah. Semua masalah yang terkait dengan ibadat ghair mahdhah pada kenyataannya bisa tampil secara beragamLain halnya dengan segala yang terkait dengan urusan ibadat mahdhah, Allah melalui nabiNya, telah menetapkan sesuatu yang seragam. Inilah kondisi yang kemudian menjadi bahan perdebatan, terutama terkait dengan masalah tafsir pelaksanaan, termasuk sejumlah pelaksanaan ibadat mahdhah yang telah tertata dalam pakem-pakem ibadat.


5.3 Hablun Min-Annaas

    Konsep Islam adalah konsep yang mengacu keseduniaan murni, karena diatur oleh yang Mahapengatur, Tuhan pencipta seluruh isi alam. Sifat Rahman dan Rahim Allah telah tetap berlaku untuk semua manusia sesuai dengan keseimbangan porsinya. Sunnatullah adalah bentuk keseduniaan murni yang telah ditetapkan oleh Allah sebagai bentuk pengikat kondisi dasar kehidupan. Hablun min-annaas banyak jenisnya. Di antaranya: munakahat (pernikahan), jinayat (hukum pembunuhan), hudud (hukuman), jihad (perjuangan), dan masih banyak lagi. Islam adalah satu konsep universal yang memungkinkan semua penganutnya berada dalam satu ikatan persaudaraan dan kesepahaman dasar dalam pikiran dan perilaku. Tetapi, itulah kehendak Allah swt, ketentuan yang sangat banyak berkaitan dengan hikmah yang terhampar di balik kondisi tersebut. Keterbukaan ibadat mu’amalat yang terkait dengan kata ‘dunyaakum’ bisa menjadi daya tarik tampilan manusia muslim di manapun mereka bertempat tinggal. Tak akan ada permasalahan berat terkait dengan interaksi sosial yang bisa dibangun oleh seorang muslim yang betul-betul mengamalkan konsep aturan Dinul Islam. Sayangnya, seperti dijelaskan di muka, Allah swt tidak mengabulkan satu permintaan Nabi --di antara dua permintaan yang tidak dikabulkan oleh Allah swt-- yaitu adanya sejumlah perbedaan yang muncul pada ummat Nabi Muhammad saw.

5.4 Bisnis Islami

    Allah meantang manusia untuk berjual beli yang Islami dengan Allah saja. Tetapi, bisnis dengan Allah, jaminan Allah adalah keuntungn yang terus-menerus. Bisnis yang Islami tidak dikotori riba dan bohong. Sungguh, Allah swt telah menjanjikan (tukaran) amal baik dengan pelipatgandaan nilai tukar yang sangat menguntungkan manusiaItu semua dijanjikan Allah swt untuk memotivasi manusia agar mau memperjuangkan haknya sebagai manusia, yang akan mendapatkan keberuntungan dari semua hasil usahanya. Mahakaya, Mahamemiliki segala yang ada di alam ini.
    
    Semua kegiatan yang baik, di luar ibadat mahdhah, bisa menjadi ladang ibadat, ladang pahala bagi umat Islam, karena pada semua kegiatan itu telah disediakan niat dan doa yang diajarkan oleh Nabiyullah Muhammad saw. Artinya, semua jenis kegiatan manusia dari hal yang paling berat hingga pekerjaan biasa-biasa saja, yang mudah dilakukan tanpa (tenaga) besar, dalam perhitungan Allah adalah sama. Semua pekerjaan manusia muslim, terutama yang didahului dengan bacaan basmalah, akan menjadi catatan ibadat yang bernilai pahala. Yang mesti diingat, ketika seseorang mengerjakan ibadat mahdhah, berarti seseorang melaksanakan «kewajiban asasi» seorang hamba Allah.

MEDIA INFORMASI

Nama      : Tria Juliatul Rohmah NIM         : 2302071013 Prodi        : D3 Desain Komunikasi Visual POSTER PPDB  MAN 2 BANYUWANGI         P...