BAB 8 (B) MANUSIA MAKHLUK BUDAYA

Nama    : Tria Juliatul Rohmah
NIM      : 2302071013
Prodi     : D3 Desain Komunikasi Visual


BAB VIII
MANUSIA MAKHLUK BUDAYA


8.3 Manusia dan Teknologi

    Istilah teknologi, ditegaskan oleh vam Peurseun adalah "perpanjangan tangan manusia". Ketika suatu benda atau kondisi tertentu dikategorikan sebagai alat yang bisa digunakan untuk memperpanjang jangkauan tangan manusia, maka Peurseun menyebutnya sebagai teknologi. Bisa dibayangkan kembali gambar- gambar ilustrasi yang pernah menghiasi buku pelajaran IPA untuk SD, di situ digambarkan ada orang yang sedang menggali tanah menggunakan sekop, ada orang yang mengungkit batu menggunakan sejenis linggis, atau seseorang yang sedang menyalakan api dalam tungku, semua itu bertalian dengan perangkat teknologi sesuai masanya. Ketika seseorang ingin mengambil buah yang ranum yang bergantungan di ranting-ranting pohon menggunakan galah, galah itu adalah produk teknologi. Dan, ketika seseorang ingin berkomunikasi dengan keluarganya di tempat yang jauh, ada yang mengirimkan berita melalui kurir, melalui surat lewat jasa kantor pos atau jasa pengantar dokumen lainnya, ada juga yang memanfaatkan penyedia jasa telegram, email, SMS, atau chatting menggunakan kamera ponsel. Batasan pengertian teknologi bisa berubah sejalan dengan kondisi zaman.
Semua masyarakat manusia, sesederhana apapun peradaban yang didukungnya, mereka bisa menemukan teknologi sesuai kebutuhan zamannya. Respons terhadap alam sejalan dengan kebutuhan hidup mendasar manusia, selalu menghasilkan perangkat alat, bahan, bahkan sistem solusi yang merupakan jawaban atas kebutuhan yang mereka perlukan. Oleh karena itu, sejak zaman dahulu, teknologi telah hadir mendampingi perilaku setiap manusia, sesuai tuntutan lingkungan, sesuai kondisi zaman.

    Ibadat mahdhah maupun ghair mahdhah pasti terkait dengan penggunaan teknologi. Teknologi bangunan , sound system , tape, cassette, cakram, flashdisk, jam, televisi, projector, running word, perangkat ibadat shalat, alat transportasi , bank , dan masih banyak lagi yang sejalan dengan kondisi keperluan zaman, semua hadir menyertai kegiatan ibadat kapanpun. Penggunaan perangkat teknologi dalam pelaksanaan ibadat mahdhah tidak terlarang, tidak ada aturan khusus tentang penggunaannya. Yang diatur di dalam pakem plus oleh Nabi Muhammad saw hanya hal-hal yang esensial dalam pelaksanaan ibadat mahdhah, apalagi dalam pelaksnaan ibdat ghair mahdhah. Satu contoh yang kerap disepelekan tafsirnya adalah terkait dengan datangnya para jamaah hajji menggunakan unta kurus. Jika hal itu menjadi syarat syah ibadat hajji, berapa lama para jemaah hajji untuk melaksanakan perjalanan menuju tanah suci Makkah. Kini, yang terbaru, ada sekelompok orang beribadat hajji menggunakan speda gayung, dari Inggris ke Makkah Almukarramah. Bukan masalah! Sebutan unta kurus hanya menggambarkan betapa para hujjaj datang dari berbagai penjuru yang sangat jauh. Teknologi masa kini telah banyak menyingkat waktu dan jarak untuk pelaksanaan ibadat-ibadat mahdhah, terutama ibadat hajji. Semua perangkat teknologi yang baik, yang tidak bertentangan dengan inti syariat, yang mempermudah dan memperlancar ibadat, bisa digunakan sesuai keperluan!

    Di lingkungan masyarakat Indonesia, keahdiran seni yang berbalut nilai-nilai Islami bisa muncul dalam banyak jenis karya. Karya-karya yang telah menjadi ciri khas milik masyarakat Indonesia antara lain adalah batik dan wayang. Seni batik dan wayang yang sangat kental dengan keterlibatan teknologi, pengelolaan awalnya banyak melibatkan para santri. Satu buku yang menarik sebagai bahan bacaan, hasil penelitian dalam penulisan tesis, Batik Pesisiran Melacak Pengaruh Etos Dagang Santri pada Ragam Hias Batik, karya Hasanuddin --dosen desain tekstil di FSRD-ITB, diterbitkan oleh Kiblat Buku Utama Bandung bekerja sama dengan The Ford Foundation tahun 2001. Hasanuddin mengungkan keanekaragaman tekstil Indonesia, pertumbuhan wirausaha santri, batik sebagi sandang, perdagangan batik pesisiran, dan pengaruh etos dagang santri pada desain batik pesisiran.


8.4 Manusia dan Media

    Gerak perkembangan teknologi media kini sudah sangat sulit dibendung. Sejalan dengan hal itu, keberadaan gadget untuk keperluan memanfaatkan aneka media informasi juga semakin mudah dan terjangkau. Gawai yang mumpuni dengan harga yang murah kini semakin banyak ditawarkan oleh vendor-vendor layanan jual produk perangkat teknologi media tersebut. Layanan jaringan murah pun semakin beragam dan banyak disediakan oleh para pemilik produk layanan jaringan. Zaman tahun 1970-an, media informasi yang bisa diakses secaa terbatas terdiri atas koran, radio, dan televisi . Kini, untuk mendapatkan informasi ataupun layanan informasi khusus yang memanjakan pengguna ditawarkan di mana- mana. Keragaman sumber penyebar informasi menjadikan dunia berita masa kini telah mengalami kelebihan beban. Siapa saja bisa menjadi pemberita benar maupun hoax dalam banyak media tayangnan informasi. Jika terjadi penyerangan terhadap kawasan umum, misalnya tentang bom bunuh diri, kelompok tertentulah yang dituding. Kelompok tersebut telah menjadi tranding topic karena telah diblow up secara terus-menerus agar opini publik terbentuk seperti itu. Begitulah, ketika terjadi Bali Blast I dan II, kelompok tertentu yang telah dirancang sebagai kambing hitam, terus menerus diblow up untuk menyatukan opini publik. Ketika pihak lain, misalnya Amerika dan Eropa jelas-jelas tampak kasat mata melakukan pengeboman di kawasan tertentu, kepala-kepala berita yang ditulis menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan "demi kebenaran, keadilan, hak asasi manusia --ketika bicara hak asasi mereka lupa ada kewajiban asasi yang sama sekali tidak pernah diperhatikan. Mereka telah menjadi "hakim Internasional": "yang benar ada pada mereka, yang salah ada pada kelompok lain". Media massa, media sosial, internet beserta jalur-jalur penggunannya, memiliki banyak keburukan. Semua telah banyak dikuasi oleh pemilik jaringan. 
    
    Rata-rata masyarakat kurang pedui dengan beban tanggung jawab di balik perbuatan memposting sesuatu informasi yang bisa mengundang bahaya. Mereka hanya tinggal menggunakan kemudahan sistem copy-paste dan modif terhadap isi berita. Rancangan Undang- undang KUHP terkait tindak pidana penerbitan dan percetakan, juga tentang penggunaan media cyber telah diupayakan oleh pemerintah. Banyak cara untuk mengurangi keburukan pengelola media dan penggunaan media yang diupayakan untuk mendapatkan hal-hal yang lebih baik. Sisi baik media sosial, bisa juga digunakan sebagai saran penyampaian materi pembelajaran bagi guru dan dosen. Banyak dosen/guru yang telah terhubung dengan mahasiswa melalui salah satu layanan media sosial. Notebook/laptop, tablet, maupun smartphome masa kini, kini bukan sesuatu yang sulit didapatkan, bahkan hampir semua orang telah memiliki salah satu dari tig jenis gawai tadi. Banyak peserta didik yang telah terampil menggunakan gawai-gawai dimaksud untuk berbagai keperluan, terutama untuk keperluan menikmati hiburan dan berkomunikasi menggunakan aplikasi Facebook, Instagram, Twitter, WhatsApp, dan sejenisnya. Media komunikasi tadi bisa juga dimanfaatkan sebagai wahana menyampaikan materi pembelajaran dan menghimpun proses pembelajaran di luar kelas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA INFORMASI

Nama      : Tria Juliatul Rohmah NIM         : 2302071013 Prodi        : D3 Desain Komunikasi Visual POSTER PPDB  MAN 2 BANYUWANGI         P...